Miras Zimbel Tewaskan 8 Pemuda di Karawang, Polisi Temukan Alkohol 100 Persen

Minuman keras oplosan yang diberi nama zimbel atau bigbos menewaskan 8 pemuda di Karawang Timur, Karawang. Delapan korban tewas satu persatu secara perlahan dan berurutan setelah menegak miras oplosan tersebut. Meski ada 4 korban sempat dirawat di rumah sakit, mereka akhirnya tak terselamatkan.

Polisi kini membekuk tiga pelaku yang berperan sebagai peracik miras dan penjual. Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa juga menjelaskan jika miras yang mematikan ini diberi istilah zimbel atau bigbos untuk mempermudah transaksi. "Jadi miras oplosan itu dinamai zimbel atau bigbos," kata Edi Nurdin dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022) sore.

Dalam kesempatan yang sama, Edi menjelaskan tiga pelaku yang ditangkap yakni Y (25), D (27) dan R (30). Berperan sebagai peracik miras oplosan. Sedangkan D dan Y sebagai penjual barang tersebut.

Mereka menjual miras zimbel dan bigbos seharga Rp 25 ribu per boyol air mineral ukuran besar atau satu liter. Harga yang terhitung murah membuat pembeli tergiur untuk pesta miras. "Pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di wilayah Karawang Timur. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan, setelah kami mendatangi TKP, memeriksa saksi hingga meminta korban lain yang masih dirawat," katanya.

Menurut Edi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti . Yakni puluhan botol berisi miras oplosan yang sudah siap dijual. Juga alkohol 100 persen, sitrum, pengawet, gula pasir, hingga milky pemanis untuk dicampur dan diracik.

"Jadi semua itu akan diracik dan dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol botol," katanya. Menurutnya miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu per botol. Para pelaku menjualnya ke warga dengan cara dari mulut ke mulut.

"Sehingga pembelinya datang ke lokasi kontrakan mereka," katanya. Dari keterangan tersangka, kata Edi, mereka mengaku baru menjalankan usahanya selama sekitar satu bulan. "Cara penjualannya yakni pembeli datang sendiri. Karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," ujarnya.

Karena perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain kata Edi, para pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Lalu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebelumnya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan bahwa korban tewas akibat pesta minuman keras atau miras oplosan di Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/6/2022) lalu, bertambah menjadi 8 orang. Sebelumnya 4 orang diketahui tewas dalam pesta miras itu. Sementara 4 lainnya yang dirawat intensif karena tidak sadarkan diri setelah berpesta miras oplosan akhirnya tewas juga.

Aldi menjelaskan ke 8 pemuda yang tewas adalah WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad, serta R (24), D (18), T (17) dan K (18) yang merupakan warga Rawamerta, Karawang. "Dugaan korban tewas miras oplosan sampai kini sebanyak 8 orang. Tapi masih akan kita pastikan lagi," kata Aldi. Aldi menerangkan para pemuda yang tewas itu karena sebelumnya menggelar pesta miras oplosan,

Dimana mereka mencampur alkohol 100 persen dengan sitrun, air mineral galon, melkin dan sejumlah bahan campuran lainnya. Menurut Aldi kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami sudah mendatangi lokasi mereka tempat minum miras, lokasi peracikan, hingga ke rumah korban," jelas dia.

Selain itu kata Aldi pihaknya juga telah menangkap tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Ketiganya adalah peracik miras oplosan dan penjualnya. "Sudah kami tangkap 3 tersangka juga," tandasnya.

Sebelumnya empat warga Karawang tewas saat berpesta minuman keras (miras) oplosan di kolong Jembatan Lamaran, di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/6/2022) lalu. Lurah Palumbonsari N Fitria Yuniawati membenarkan peristiwa tewasnya 4 warga karena minum miras oplosan. "Iya betul, tadi saya juga sudah datang ke toko mirasnya dan sudah tutup," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Fitria menambahkan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. "Sudah ditangani Polres Karawang," ucapnya. Warga setempat, Jenal (33) mengatakan awalnya ada sekitar delapan orang yang melakukan pesta miras di kolong jembatan itu sejak Senin (20/6/202) pagi hingga sore.

"Awalnya mereka minum miras itu di kolong jembatan lamaran. Lalu, pindah minum di lokasi lain. Ke toko baru enggak jauh dari situ," ujarnya. Warga yang tewas katanya adalah S (28), R (21), E (25) dan Y (28). "Yang S meninggal Selasa malam, terus satunya lagi R meninggal Kamis hari ini. Yang dua itu engga tahu kapan, karena beda kampung," katanya. (MAZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *