Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disibukkan dengan urusan Formula E. Pada Selasa (8/2/2022), Prasetyo dipanggil KPK. Dalam kesempatan itu, dia membawa sebundel dokumen untuk diserahkan ke KPK.
Dia harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan. Hari ini, Rabu (9/2/2022) giliran Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Prasetyo. Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Pemanggilan ini menyusul Pras yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan paripurna terkait interpelasi Formula E. "Rencananya besok (hari ini)," kata anggota BK DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, Selasa (8/2/2022). Saat ini, rencana tersebut diakui Politisi PSI masih dalam pembahasan.
Menurut August, Badan Kehormatan belum bisa memastikan klarifikasi terhadap Pras akan bersifat terbuka atau tertutup. Sebab, beberapa waktu lalu, Pras sempat meminta pemanggilannya ke BK dilakukan secara terbuka. Namun, sejauh ini masih dikaji oleh pihak internal BK.
"Sekarang pembahasan persiapan pemanggilan. Ini lagi dibahas (terkait sidang terbuka atau tertutup)," jelasnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pagi ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan Prasetyo lewat postingannya di media sosial instagram (@prasetyoedimarsudi).
Dalam postingannya itu, Prasetyo juga mengunggah beberapa foto saat dirinya berada di gedung KPK. Dalam foto tersebut tampak politisi PDIP ini membawa beberapa map berwarna biru muda. Ia tampak berjalan agak cepat lantaran saat itu hujan sedang mengguyur kawasan di sekitar KPK.
"Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," sambungnya. Tak hanya menyerahkan sebundel dokumen, Prasetyo juga mengaku telah membeberkan apa yang diketahuinya terkait rencana penyelenggaraan Formula E, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. "Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ujarnya.
Ia pun berharap, keterangan dan dokumen yang diserahkannya itu bisa mendukung upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap commitment fee Formula E ternyata sudah dibayar sebelum anggaran disahkan. Hal ini diungkapkan Prasetyo setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi senior PDIP ini menyebut, dirinya ditanya belasan pertanyaan terkait permasalahan anggaran Formula E. Salah satu yang jadi sorotan ialah soal uang commitment fee yang ternyata sudah dibayar sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan. "Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayatan commitment yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sudah menyalahi aturan. "Dalam perundang undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konformasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya. Pras juga mengaku tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E ini.
Hal ini baru terungkap setelah viral salinan surat kuasa yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar. "Saya juga tidak diberi tahu oleh pak gubernur dan dia membuat commitment dee yang pertama itu," tuturnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) terkait Formula E merupakan hal yang wajar.
Sebab, dana dari APBD yang digelontorkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E dibahas DPRD. "Ya enggak papa (Prasetyo dipanggil KPK), karena dia juga kebetulan Ketua DPRD, karena semua anggaran itu dibahas di DPRD," ucapnya di Balai Kota, Selasa (8/2/2022). "Kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil ya biasa itu, karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya," tambahnya menjelaskan.
Sebelum Prasetyo, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria dan wakilnya, Anggara Wicitra Sastroamidjojo telah lebih dulu dipanggil KPK pekan lalu. Ariza pun berharap, para anggota dewan Kebon Sirih yang dipanggil komisi antirasuah itu memberikan keterangan sesuai data dan fakta di lapangan.