Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk kalender 2022. Pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari , hal ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Selain itu rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Tjahjo Kumolo pada 22 Sepetember 2021. Rakor tersebut menghasilkan keputusan bahwa pada tahun 2022 terdapat 16 hari libur nasional dan berikut daftarnya.
Januari: Tahun Baru 2022 Masehi Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 15 April: Wafat Isa Almasih Mei: Hari Buruh Internasional
3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Juni: Hari Lahir Pancasila Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember: Hari Raya Natal
Hanya saja, Muhadjir Efendy menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sambil melihat perkembangan pandemi Covid 19. Lalu penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian atas perkembangan pandemi di Indonesia. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid 19,” katanya.
Sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.