Ini Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik

Ini Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik

Menjadi anggota sebuah partai politik semakin diminati menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada dasarnya, siapa pun yang cukup umur dapat mendaftar jadi anggota partai yang mereka minati. Namun, ada sejumlah profesi yang ternyata dilarang bergabung dengan partai.

Bukan tanpa alasan profesi-profesi tersebut pantang jadi anggota partai. Ada pasal perundang-undangan yang mengaturnya. Apa saja profesi yang dimaksud? Simak penjelasannya berikut ini.

  • Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang tak boleh terlibat dalam sejumlah kegiatan politik, termasuk masuk ke parpol. Dasar hukumnya sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 37/2004 yang menerangkan larangan PNS/ASN menjadi anggota maupun pengurus partai.

  • Tentara Nasional Indonesia 

Sama seperti ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada dasarnya memiliki tugas mengabdi kepada negara. Pasal 39 Undang-undang 34/2004 yang membahas tentang TNI bahkan menegaskan dua larangan yang harus dihindari. Antara lain terlibat dalam kepengurusan partai dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik praktis.

  • Kepolisian Republik Indonesia

Dikenal juga sebagai Polri, profesi ini juga pantang mengikuti kegiatan atau jadi anggota partai. Semuanya tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Undang-undang 2/2000 yang membahas tentang Polri. Isinya menegaskan bahwa anggota kepolisian di Indonesia harus bersikap netral terhadap kehidupan politik dan tak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk parpol.

  • Kepala dan perangkat desa

Banyak orang yang menganggap kedua profesi ini diizinkan untuk bergabung dalam kegiatan-kegiatan berpolitik. Padahal, ada dua pasal yang melarangnya, yakni pasal 29 dan pasal 51 Undang-undang 6/2014 tentang Desa. Kedua pasal tersebut menyatakan baik kepala desa maupun perangkatnya tak boleh menjadi pengurus sebuah partai.

  • Badan Permusyawaratan Desa

Sama seperti kedua profesi sebelumnya, aturan terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tak boleh masuk parpol diatur dalam undang-undang yang sama. Lebih tepatnya pada pasal 64 huruf (h) yang menekankan bahwa anggota BPD tak boleh mendaftar dan menjadi pengurus partai yang melibatkan mereka pada aktivitas politik.

  • Tenaga Pendamping Profesional Desa

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia 40/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, orang-orang yang menjalankan peran serta fungsi sebagai profesional atau TPP tak boleh mempunyai jabatan yang berkaitan dengan kepengurusan partai.

  • Program Keluarga Harapan 

Orang-orang bekerja pada Program Keluarga Harapan adalah kelompok lain yang tak diizinkan mendaftar ke parpol, termasuk terlibat dalam kampanye dan aktivitas politik praktis lainnya. Ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam pasal 10 huruf (i) Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 01/Ljs/08/2018 mengenai kode etik SDM Program Keluarga Harapan.

  • Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD

Ada dua pasal pada Peraturan Mendagri 37/2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewasa), Komisaris, dan Direksi BUMD yang melarang profesi ini jadi anggota partai, yakni pasal 6 huruf (k) dan pasal 35 huruf (l). Hal ini mencakup larangan menjadi calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah hingga anggota legislatif.

  • Anggota Bawaslu dan pengawas TPS

Anda yang sudah menyandang status sebagai anggota Bawaslu dan pengawas TPS termasuk kelompok yang tak boleh bergabung dengan parpol. Semuanya telah diatur dalam pasal 117 huruf (i) Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu Umum (Pemilu). Adapun anggota Bawaslu yang dilarang mendaftar mencakup di tingkatan Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa.

  • Anggota KPU, PPK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN

Masih dari undang-undang sebelumnya, terdapat dua aturan yang menegaskan anggota KPU, PPK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dilarang menjadi anggota partai. Antara lain pasal 21 ayat 1 huruf (i) dan pasal 72 huruf (e). Kalaupun ingin bergabung, Anda harus melepaskan salah satu pekerjaan supaya lebih fokus menjalani profesinya.

Selain memperhatikan profesi apa saja yang tak boleh mendaftar jadi anggota parpol, hindari juga perbuatan merugikan seperti korupsi. Anda harus memberikan contoh baik dengan memberlakukan tindakan antikorupsi. Dengan begitu, baik masyarakat maupun negara akan berkembang lebih baik, lalu tampil sebagai bangsa membanggakan dan sarat prestasi. Nah, agar lebih memahami mengenai politik berintegritas, mari kunjungi situs edukasi antikorupsi dari KPK, ACLC KPK!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *